ZAKAT HARTA
Bagi harta yang disandarkan zakatnya pada emas, zakat yang harus dikeluarkan sebanyak 2,5 % dari harta yang wajib dizakati (tidak termasuk zakat binatang ternak dan biji-bijian yang mempunyai nilai zakatnya tersendiri)
ZAKAT UANG SIMPANAN
Banyak urusan bisnis yang menggunakan mata uang sebagai alat pertukarannya, Setiap negara mempunyai nilai mata uangnya sendiri yang disandarkan kepada nilai tukar emas.
Bagi harta yang disandarkan zakatnya pada emas, zakat yang harus dikeluarkan sebanyak 2,5 % dari harta yang wajib dizakati (tidak termasuk zakat binatang ternak dan biji-bijian yang mempunyai nilai zakatnya tersendiri)
ZAKAT UANG SIMPANAN
Banyak urusan bisnis yang menggunakan mata uang sebagai alat pertukarannya, Setiap negara mempunyai nilai mata uangnya sendiri yang disandarkan kepada nilai tukar emas.
DALIL WAJIB ZAKAT UANG SIMPANAN
"Saiidina Ali telah meriwayatkan bahwa Nabi saw bersabda: Apabila kamu mempunyai (uang simpanan) 200 dirham dan telah cukup haul (genap setahun) diwajbkan zakatnya 5 dirham, dan tidak diwajibkan mengeluarkan zakat (emas) kecuali kamu mempunyai 20 dinar dan telah cukup haulnya diwajibkan zakatnya setengah dinar. Demikian juga kadarnya jika nilainya bertambah dan tidak diwajibkan zakat dalam sesuatu harta kecuali genap setahun". (HR Abu Daud)
SYARAT WAJIB ZAKAT UANG SIMPANAN
1. Islam
2. Merdeka
3. Milik sendiri
4. Cukup haul
5. Cukup nisab
RUMUS MENGHITUNG ZAKAT UANG SIMPANAN
SYARAT WAJIB ZAKAT UANG SIMPANAN
1. Islam
2. Merdeka
3. Milik sendiri
4. Cukup haul
5. Cukup nisab
RUMUS MENGHITUNG ZAKAT UANG SIMPANAN
a. Simpanan Tetap/Deposito
Bila simpanan itu telah genap setahun dan jumlahnya melebihi batas nisab (nilai 85 gram emas) maka wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 2.5 % dari jumlah simpanan tersebut. Contoh: Simpanan/deposito sebanyak Rp 4.000.000 telah disimpan selama setahun tanpa dikeluarkan. (semisal nisabnya Rp. 3.570.000; atau sama dengan nilai 85 gram emas dikalikan harga emas per-gram seharga Rp. 42.000,-). Zakat yang wajib dikeluarkan sebanyak Rp. 4.000.000,- X 2.5 % = Rp. 100.000,-
b. Simpanan Biasa/Tabanas/Tahapan
Cara menghitungnya dengan melihat saldo terendah dari jumlah simpanan dalam tempo setahun.. Hendaknya dihitung juga perkiraan jatuh haulnya kapan mulai dan berakhirnya haul simpanan tersebut. Harus dipastikan juga bahwa di dalam uang simpanan tersebut tidak terdapat bunga bank (yang mengamalkan sistem riba'), jika terdapat bunga bank, maka hendaknya bunga bank tersebut dikeluarkan dulu dari jumlah simpanan yang dimiliki.
LANGKAH-LANGKAH MENGHITUNG ZAKAT UANG SIMPANAN
1. Tentukan tanggal permulaan memulai memasukkan uang simpanan yang telah mencukupi nilai nisabnya.
2. Pastikan jumlah simpanan tidak kurang dari nisab, selama uang tersebut berada dalam simpanan sepanjang tahun (haul).
3. Jika uang itu di simpan dalam simpanan biasa/tabanas, hitung jumlah saldo terendah dalam masa penyimpanan selama setahun (haul).
4. Keluarkan bunga bank yang ada dalam simpanan.
5. Bandingkan jumlah simpanan dengan nisab di akhir haul. Jika jumlah simpanan menyamai atau melebihi nisab, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2.5 % dari jumlah saldo terendah yang telah sampai nisabnya.
ZAKAT EMAS DAN PERAK
Sejarah telah membuktikan bahwa emas dan perak merupakan logam berharga. Sangat besar kegunaannya yang telah dijadikan uang dan nilai/alat tukar bagi segala sesuatu sejak kurun-kurun waktu yang lalu.
Dari sisi ini, syari'at memandang emas dan perak dengan pandangan tersendiri, dan mengibaratkannya sebagai suatu kekayaan alam yang hidup. Syari'at mewajibkan zakat keduanya jika berbentuk uang atau leburan logam, dan juga benbentuk bejana, souvenir, ukiran atau perhiasan bagi pria. Firman Alloh SWT :
“Dan oarang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Alloh, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka : "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu".
Sabda Rasulullah yang maksudnya sebagai berikut : Setiap pemilik emas dan perak yang tidak menunaikan haknya, maka pada hari kiamat dijadikan kepingan lalu dibakar dalam api neraka.
SYARAT WAJIB ZAKAT EMAS DAN PERAK
1. Islam
2. Merdeka
3. Milik sendiri
4. Cukup nisabnya
5. Cukup haul (setahun)
(Nisab emas adalah 20 misqal atau 85 gram emas sedangkan Nisab perak adalah 200 dirham atau 595 gram perak)
RUMUS MENGHITUNG ZAKAT EMAS
a. Emas Yang Disimpan
Emas yang disimpan adalah emas yang tidak dipakai, Jadi memang benar-benar sebagai simapan. Jika jumlah emas yang disimpan ini menyamai atau melebihi kadar nisab (85 gram), maka wajib dikeluarkan zakatnya sebasar 2.5 %. Nilai yang dikeluarkan zakatnya adalah nilai emasnya, tidak termasuk batu-batuan atau permata yang menghiasi emas tersebut kalau ada. Contoh : Emas yang disimpan selama setahun itu bernilai Rp. 4.200.000,- atau sebanyak 100 gram, harga pergramnya Rp. 42.000,-. Maka emas tersebut sudah wajib dikeluarkan zakatnya karena telah haul dan melebihi nisabnya (lebih dari 85 gram). Maka zakat yang harus dikeluarkan adalah Rp. 4.200.000,- X 2.5 % = Rp. 105.000,-
b. Emas Yang Dipakai Sebagai Perhiasan
Emas yang dipakai sebagai perhiasan oleh wanita (hanya sekali-kali atau dipakai terus menerus) tidak dikenakan zakatnya, sekiranya tidak melebihi URUF (nilai kebiasaan pemakaian setempat. Sekiranya melebihi URUF, maka emas tersebut wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 2.5 % atas kelebihan dari nilai uruf.
Barang kali bentuk penghasilan yang paling menonjol pada zaman sekarang ini adalah apa yang diperoleh dari pekerjaan dan profesinya. Zakat pendapatan atau profesi telah dilaksanakan sebagai sesuatu yang paling penting pada zaman MUAWIYAH DAN UMAR BIN ABDUL AZIZ. Zakat jenis ini dikenal dengan nama Al-Ata' dan dizaman modern ini dikenal dengan "Kasbul Amal". Namun akibat perkemabangan zaman yang kurang menguntungkan ummat Islam, maka zakat jenis ini kurang mendapat perhatian. Sekarang sudah selayaknya jika mulai digalakkan kembali, kerena potensinya yang memang cukup besar.
ZAKAR PENDAPATAN
DALIL WAJIB ZAKAT PROFESI/PENDAPATAN
Firman Allah : “Hai orang-orang yang beriman, keluarkanlah/nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu” (Surat Al-Baqarah 2 : 267).
Dalam ayat tersebut, Allah menjelaskan bahwa segala hasil usaha yang baik-baik wajib dikeluarkan zakatnya. Termasuk pendapat para pekerja dari gaji atau pendapatan dari profesi sebagai dokter, konsultan, seniman, akunting, notaris, dan sebagainya. Imam Ar-Razi berpendapat bahwa konsep "hasil usaha" meliputi semua harta dalam konsep menyeluruh yang dihasilkan oleh kegiatan atau aktivitas manusia.
Sabda Rasulullah s.a.w. : "Menjadi suatu kewajiban bagi setiap orang muslim berzakat (bersedekah)". Mereka bertanya, "Hai Nabi Allah, bagaimana yang tidak mempunyai harta ?". Rasulullah menjawab. Bekerjalah untuk mendapat sesuatu untuk dirinya, lalu bersedekah". Mereka bertanya, "Kalau tidak mempunyai pekerjaan ?". Rasul bersabda, "Tolonglah orang meminta pertolongan". Mereka bertanya lagi. "Bagaimana bila tak kuasa ?". Rasulullah menjawab, "Kerjalah kebaikan dan tinggalkanlah kejahatan, hal itu merupakan sedekah".
SYARAT WAJIB ZAKAT PENDAPATAN
1. Islam
2. Merdeka
3. Milik Sendiri
4. Hasil usaha yang baik sebagai sumber zakat. Hasil usaha tersebut termasuk pendapatan, yang terdiri dari kumpulan Honor, Gaji, Bonus, Komisi, Pemberian, pendapatan profesional, Hasil sewa dan sebagainya. Para Fuqoha menerangkan bahwa semua pendapatan tersebut sebagai "Mal Mustafad" yaitu perolehan baru yang termasuk dalam sumber harta yang dikenakan zakat.
5. Cukup Nisab. Nisab bagi zakat pendapatan/profesi ini merujuk kepada nilai 85 gram emas, dengan harga saat ini. Biasanya pendapatan/gaji selalu diterima dalam bentuk mata uang, untuk itu zakatnya disandarkan kepada nilai emas.
6. Cukup Haul. Kontek haul dalam zakat pendapatan adalah jarak masa satu tahun adalah merupakan jarak pengumpulan hasil-hasil yang diperoleh dari berbagai sumber selama satu tahun. Sebab roh yang sangat penting dari zakat pendapatan ini dilihat dari harta perolehan atau penghasilan dan bukannya persoalan harta uang simpanan. Jadi makna haul disini adalah jarak pengumpulan pendapatan selama satu tahun dan bukannya lamanya menyimpan selam setahun seperti zakat harta simpanan.
CARA MENGHITUNG ZAKAT PENDAPATAN
A. Mengunakan Cara Menghitung Pendapatan Kotor. Zakat dikeluarkan dengan menghitung semua jumlah pendapatan kotor yang diterima dari semua sumber dalam setahun. Kadar zakatnya adalah 2.5 % dari total pendapatan kotor. Contoh: Jumlah pendapatan kotor dari semua sumber pendapatan setahun sebanyak Rp. 6.000.000,- ( sama dengan Rp. 500.000,- per-bulan). Maka zakatnya adalah Rp. 6.000.000,- X 2.5 % = Rp. 150.000,-. (catatan nisabnya adalah 85 gram emas X Rp. 42.000,- = Rp. 3.570.000,-)
B. Mengunakan Cara Menghitung Pendapatan Bersih.
C. Saham adalah hak pemilikan tertentu atas kekayaan suatu perseroan terbatas (PT) atau atas penunjukan atas saham tertentu. Tiap saham merupakan bagian yang sama atas kekayaan itu.
D. Obligasi adalah kertas berharga (semacam cek) yang berisi pengakuan bahwa bank, perusahaan, atau pemerintah berhutang kepada pembawanya sejumlah tertentu dengan bungan tertentu pula
E. Saham dan Obligasi adalah kertas berharga yang berlaku dalam transaksi-transaksi perdagangan khusus yang disebut BURSA EFEK.
F. Cara menghitung zakat Saham dan Obligasi adalah 2.5 % atas jumlah terendah dari semua saham/obligasi yang dimiliki selama setahun, setelah dikurangi atau dikeluarkan pinjaman untuk membeli saham (jika ada).
ZAKAT SAHAM DAN OBLIGASI
1. Saham adalah hak pemilikan tertentu atas kekayaan suatu perseroan terbatas (PT) atau atas penunjukan atas saham tertentu. Tiap saham merupakan bagian yang sama atas kekayaan itu.
2. Obligasi adalah kertas berharga (semacam cek) yang berisi pengakuan bahwa bank, perusahaan, atau pemerintah berhutang kepada pembawanya sejumlah tertentu dengan bungan tertentu pula
3. Saham dan Obligasi adalah kertas berharga yang berlaku dalam transaksi-transaksi perdagangan khusus yang disebut BURSA EFEK.
4. Cara menghitung zakat Saham dan Obligasi adalah 2.5 % atas jumlah terendah dari semua saham/obligasi yang dimiliki selama setahun, setelah dikurangi atau dikeluarkan pinjaman untuk membeli saham (jika ada).
DALIL DAN SYARAT WAJIB ZAKAT SAHAM.
Dalil dan syarat wajib mengeluarkan zakat saham atau obligasi sama seperti dalil dan syarat wajib atas zakat uang simpanan diatas.
ZAKAT BINATANG TERNAK (AN’AM)
Binatang Ternak yang wajib dizakati meliputi Unta, sapi, kerbau dan kambing. Syarat wajib zakat atas pemilik binatang tersebut adalah :
a. Islam,
b. Merdeka,
c. 100 % milik sendiri, sampai hisab (batas)nya dan telah dimiliki selama satu tahun. Dijelaskan dalam Hadist, "Tidaklah wajib zakat pada harta seseorang sebelum satu tahun dimilikinya." (H.R. Daruquthni)
d. Digembalakan dirumput tanpa beli.
Binatang yang dipakai membajak sawah atau menarik gerobak tidak wajib dikenakan zakat. ditegaskan oleh Nabi Muhammad SAW. "Tidaklah ada zakat bagi sapi yang dipakai bekerja." (H.R. Abu Daud dan Daruquthni)
Hisab binatang-binatang ternak tersebut adalah sebagai berikut :
- Unta
Nisab Zakat yang harus dibayar Umur
5 - 9 1 ekor kambing 2 th. lebih
10 - 14 2 ekor kambing 2 th. lebih
15 - 19 3 ekor kambing 2 th. lebih
20 - 24 4 ekor kambing 2 th. lebih
25 - 35 1 ekor anak unta 1 th. lebih
36 - 45 1 ekor anak unta 2 th. lebih
46 - 60 1 ekor anak unta 3 th. lebih
61 - 75 1 ekor anak unta 4 th. lebih
76 - 90 2 ekor anak unta 2 th. lebih
91 - 120 2 ekor anak unta 3 th. lebih
121 3 ekor anak unta 2 th. lebih
Mulai dari 121 ekor, setiap 40 ekor unta zakatnya satu ekor anak unta berumur 2 tahun lebih, kemudian dihitung setiap 50 ekor unta zakatnya seekor anak unta berumur 3 tahun. demikian yang tercantum dalam hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari.
- Sapi dan Kerbau
Nisab Zakat yang harus dibayar Umur
30 - 39 1 ekor anak sapi/seekor kerbau 2 th. lebih
40 - 59 1 ekor anak sapi/seekor kerbau 2 th. lebih
60 - 69 2 ekor anak sapi/2 seekor kerbau 1 th. lebih
70 2 ekor anak sapi/2 seekor kerbau 2 th. lebih
Selanjutnya setiap 30 ekor sapi/kerbau zakatnya 1 ekor anak sapi/kerbau. Kemudian setiap 40 ekor sapi / kerbau zakatnya 1 ekor sapi / kerbau.
- Kambing
Nisab Zakat yang harus dibayar Umur
40 - 120 1 ekor kambing betina 2 th. lebih
121 - 200 2 ekor kambing betina 2 th. lebih
201 - 399 3 ekor kambing betina 2 th. lebih
400 4 ekor kambing betina 2 th. lebih
Selanjutnya setiap 100 ekor kambing zakat yang harus dibayar 1 ekor kambing biasa umur 2 tahun lebih. Demikian hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad, Buhkari, dan Nasai.
ZAKAT FITRAH
Setiap menjelang Idul Fitri orang Islam diwajibkan membayar zakat fitrah sebanyak 3 liter dari jenis makanan yang dikonsumsi sehari-hari. Hal ini ditegaskan dalam hadist dari Ibnu Umar, katanya "Rasulullah saw mewajibkan zakat fthri, berbuka bulan Ramadhan, sebanyak satu sha' (3,1 liter) tamar atau gandum atas setiap muslim merdeka atau hamba, lelaki atau perempuan."(H.R. Bukhari).
Syarat-syarat wajib zakat fitrah, yaitu :
• Islam
• Memiliki kelebihan harta untuk makan sehari-hari. tatkala Rasulullah saw mengutus Mu'az ke Yaman, ia memerintahkan, "Beritahukanlah kepada penduduk Yaman, Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepada mereka sedekah (zakat) yang diambil dari orang-orang kaya dan diberikan kepada orang - orang fakir dikalangan mereka." (H.R. Jamaah ahli Hadis). Rasulullah juga bersabda."Barang siapa meminta - minta sedang ia mencukupi sesungguhnya ia memperbanyak api neraka (siksaan)."Para sahabat ketika itu bertanya "Apa yang dimaksud dengan mencukupi itu ?" Jawab Rasulullah saw , "Artinya mencukupi baginya adalah sekedar cukup buat dia makan tengah hari dan malam hari." (H.R. Abu Daud dan Ibnu Majah). Kelebihan harta yang dimaksud tentu saja bukan barang yang dipakai sehari - hari seperti rumah, perabotan dan lain-lain. Jadi tidak perlu menjual sesuatu untuk membayar zakat fitrah.
Orang yang berhak menerima zakat fitrah ditetapkan oleh Allah SWT dalam Al-Qur'an ada delapan Golongan. Alloh SWT berfirman:
"Sesungguhnya sedekah - sedekah (zakat) itu hanya untuk orang - orang Fakir, Miskin, Pengurus zakat (amil),orang - orang yang telah dibujuk hatinya (muallaf), Untuk memerdekakan budak - budak yang telah dijanjikan akan dimerdekakan, orang yang berhutang (gharim) untuk dijalan Allah (sabilillah) dan untuk orang musafir (orang yang dalam perjalanan). Yang demikian ketentuan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana " (Q.S. At taubah : 60)
Penjelasan ayat tersebut menurut imam syafi'i sebagai berikut :
a. Fakir, adalah orang yang tidak mempunyai pekerjaan dan tidak memiliki harta.
b. Miskin, adalah orang yang memiliki pekerjaan namun penghasilanya tidak mencukupi kebutuhannya.
c. Amil, adalah panitia yang menerima dan membagikan zakat.
d. Muallaf, adalah
1.Orang yang baru masuk Islam karena Imannya belum teguh.
2.Orang Islam yang berpengaruh pada kaumnya dengan harapan agar orang lain dari kaumnya masuk Islam.
3.Orang Islam yang berpengaruh di orang Kafir agar kita terpelihara dari kejahatan orang-orang kafir di bawah pengaruhnya.
4.Orang yang sedang menolak kejahatan dari orang - orang yang anti zakat.
e. Riqab, adalah budak yang ingin memerdekakan diri dengan membayar uang tebusan.
f. Gharim, adalah orang yang banyak hutang, baik untuk diri sendiri maupun untuk mendamaikan orang yang berselisih maupun untuk menjamin hutang orang lain.
g. Sabilillah, adalah untuk kepentingan agama.
h. Ibnu sabil, adalah musafir yang kehabisan bekal.
Manfaat pemberian zakat antara lain :
1. Mempererat hubungan si kaya dan si miskin.
2. Agar tidak terjadi kejahatan dari orang - orang miskin dan susah yang dapat merusak ketertiban masyarakat. Firman Alloh SWT :
"Sekali-kali janganlah orang - orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu buruk bagi mereka." (Q.S. Ali Imran : 180)
3. Guna membersihkan diri. Firman Allah SWT, "Ambillah zakat dari sebagian harta meraka. dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoakanlah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketentraman mereka dan Allah Maha mendengar lagi mengetahui." (Q.S. At Taubah: 103).
Bila simpanan itu telah genap setahun dan jumlahnya melebihi batas nisab (nilai 85 gram emas) maka wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 2.5 % dari jumlah simpanan tersebut. Contoh: Simpanan/deposito sebanyak Rp 4.000.000 telah disimpan selama setahun tanpa dikeluarkan. (semisal nisabnya Rp. 3.570.000; atau sama dengan nilai 85 gram emas dikalikan harga emas per-gram seharga Rp. 42.000,-). Zakat yang wajib dikeluarkan sebanyak Rp. 4.000.000,- X 2.5 % = Rp. 100.000,-
b. Simpanan Biasa/Tabanas/Tahapan
Cara menghitungnya dengan melihat saldo terendah dari jumlah simpanan dalam tempo setahun.. Hendaknya dihitung juga perkiraan jatuh haulnya kapan mulai dan berakhirnya haul simpanan tersebut. Harus dipastikan juga bahwa di dalam uang simpanan tersebut tidak terdapat bunga bank (yang mengamalkan sistem riba'), jika terdapat bunga bank, maka hendaknya bunga bank tersebut dikeluarkan dulu dari jumlah simpanan yang dimiliki.
LANGKAH-LANGKAH MENGHITUNG ZAKAT UANG SIMPANAN
1. Tentukan tanggal permulaan memulai memasukkan uang simpanan yang telah mencukupi nilai nisabnya.
2. Pastikan jumlah simpanan tidak kurang dari nisab, selama uang tersebut berada dalam simpanan sepanjang tahun (haul).
3. Jika uang itu di simpan dalam simpanan biasa/tabanas, hitung jumlah saldo terendah dalam masa penyimpanan selama setahun (haul).
4. Keluarkan bunga bank yang ada dalam simpanan.
5. Bandingkan jumlah simpanan dengan nisab di akhir haul. Jika jumlah simpanan menyamai atau melebihi nisab, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2.5 % dari jumlah saldo terendah yang telah sampai nisabnya.
ZAKAT EMAS DAN PERAK
Sejarah telah membuktikan bahwa emas dan perak merupakan logam berharga. Sangat besar kegunaannya yang telah dijadikan uang dan nilai/alat tukar bagi segala sesuatu sejak kurun-kurun waktu yang lalu.
Dari sisi ini, syari'at memandang emas dan perak dengan pandangan tersendiri, dan mengibaratkannya sebagai suatu kekayaan alam yang hidup. Syari'at mewajibkan zakat keduanya jika berbentuk uang atau leburan logam, dan juga benbentuk bejana, souvenir, ukiran atau perhiasan bagi pria. Firman Alloh SWT :
“Dan oarang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Alloh, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu dalam neraka Jahannam, lalu dibakar dengannya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka : "Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu".
Sabda Rasulullah yang maksudnya sebagai berikut : Setiap pemilik emas dan perak yang tidak menunaikan haknya, maka pada hari kiamat dijadikan kepingan lalu dibakar dalam api neraka.
SYARAT WAJIB ZAKAT EMAS DAN PERAK
1. Islam
2. Merdeka
3. Milik sendiri
4. Cukup nisabnya
5. Cukup haul (setahun)
(Nisab emas adalah 20 misqal atau 85 gram emas sedangkan Nisab perak adalah 200 dirham atau 595 gram perak)
RUMUS MENGHITUNG ZAKAT EMAS
a. Emas Yang Disimpan
Emas yang disimpan adalah emas yang tidak dipakai, Jadi memang benar-benar sebagai simapan. Jika jumlah emas yang disimpan ini menyamai atau melebihi kadar nisab (85 gram), maka wajib dikeluarkan zakatnya sebasar 2.5 %. Nilai yang dikeluarkan zakatnya adalah nilai emasnya, tidak termasuk batu-batuan atau permata yang menghiasi emas tersebut kalau ada. Contoh : Emas yang disimpan selama setahun itu bernilai Rp. 4.200.000,- atau sebanyak 100 gram, harga pergramnya Rp. 42.000,-. Maka emas tersebut sudah wajib dikeluarkan zakatnya karena telah haul dan melebihi nisabnya (lebih dari 85 gram). Maka zakat yang harus dikeluarkan adalah Rp. 4.200.000,- X 2.5 % = Rp. 105.000,-
b. Emas Yang Dipakai Sebagai Perhiasan
Emas yang dipakai sebagai perhiasan oleh wanita (hanya sekali-kali atau dipakai terus menerus) tidak dikenakan zakatnya, sekiranya tidak melebihi URUF (nilai kebiasaan pemakaian setempat. Sekiranya melebihi URUF, maka emas tersebut wajib dikeluarkan zakatnya sebanyak 2.5 % atas kelebihan dari nilai uruf.
Barang kali bentuk penghasilan yang paling menonjol pada zaman sekarang ini adalah apa yang diperoleh dari pekerjaan dan profesinya. Zakat pendapatan atau profesi telah dilaksanakan sebagai sesuatu yang paling penting pada zaman MUAWIYAH DAN UMAR BIN ABDUL AZIZ. Zakat jenis ini dikenal dengan nama Al-Ata' dan dizaman modern ini dikenal dengan "Kasbul Amal". Namun akibat perkemabangan zaman yang kurang menguntungkan ummat Islam, maka zakat jenis ini kurang mendapat perhatian. Sekarang sudah selayaknya jika mulai digalakkan kembali, kerena potensinya yang memang cukup besar.
ZAKAR PENDAPATAN
DALIL WAJIB ZAKAT PROFESI/PENDAPATAN
Firman Allah : “Hai orang-orang yang beriman, keluarkanlah/nafkahkanlah (dijalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu” (Surat Al-Baqarah 2 : 267).
Dalam ayat tersebut, Allah menjelaskan bahwa segala hasil usaha yang baik-baik wajib dikeluarkan zakatnya. Termasuk pendapat para pekerja dari gaji atau pendapatan dari profesi sebagai dokter, konsultan, seniman, akunting, notaris, dan sebagainya. Imam Ar-Razi berpendapat bahwa konsep "hasil usaha" meliputi semua harta dalam konsep menyeluruh yang dihasilkan oleh kegiatan atau aktivitas manusia.
Sabda Rasulullah s.a.w. : "Menjadi suatu kewajiban bagi setiap orang muslim berzakat (bersedekah)". Mereka bertanya, "Hai Nabi Allah, bagaimana yang tidak mempunyai harta ?". Rasulullah menjawab. Bekerjalah untuk mendapat sesuatu untuk dirinya, lalu bersedekah". Mereka bertanya, "Kalau tidak mempunyai pekerjaan ?". Rasul bersabda, "Tolonglah orang meminta pertolongan". Mereka bertanya lagi. "Bagaimana bila tak kuasa ?". Rasulullah menjawab, "Kerjalah kebaikan dan tinggalkanlah kejahatan, hal itu merupakan sedekah".
SYARAT WAJIB ZAKAT PENDAPATAN
1. Islam
2. Merdeka
3. Milik Sendiri
4. Hasil usaha yang baik sebagai sumber zakat. Hasil usaha tersebut termasuk pendapatan, yang terdiri dari kumpulan Honor, Gaji, Bonus, Komisi, Pemberian, pendapatan profesional, Hasil sewa dan sebagainya. Para Fuqoha menerangkan bahwa semua pendapatan tersebut sebagai "Mal Mustafad" yaitu perolehan baru yang termasuk dalam sumber harta yang dikenakan zakat.
5. Cukup Nisab. Nisab bagi zakat pendapatan/profesi ini merujuk kepada nilai 85 gram emas, dengan harga saat ini. Biasanya pendapatan/gaji selalu diterima dalam bentuk mata uang, untuk itu zakatnya disandarkan kepada nilai emas.
6. Cukup Haul. Kontek haul dalam zakat pendapatan adalah jarak masa satu tahun adalah merupakan jarak pengumpulan hasil-hasil yang diperoleh dari berbagai sumber selama satu tahun. Sebab roh yang sangat penting dari zakat pendapatan ini dilihat dari harta perolehan atau penghasilan dan bukannya persoalan harta uang simpanan. Jadi makna haul disini adalah jarak pengumpulan pendapatan selama satu tahun dan bukannya lamanya menyimpan selam setahun seperti zakat harta simpanan.
CARA MENGHITUNG ZAKAT PENDAPATAN
A. Mengunakan Cara Menghitung Pendapatan Kotor. Zakat dikeluarkan dengan menghitung semua jumlah pendapatan kotor yang diterima dari semua sumber dalam setahun. Kadar zakatnya adalah 2.5 % dari total pendapatan kotor. Contoh: Jumlah pendapatan kotor dari semua sumber pendapatan setahun sebanyak Rp. 6.000.000,- ( sama dengan Rp. 500.000,- per-bulan). Maka zakatnya adalah Rp. 6.000.000,- X 2.5 % = Rp. 150.000,-. (catatan nisabnya adalah 85 gram emas X Rp. 42.000,- = Rp. 3.570.000,-)
B. Mengunakan Cara Menghitung Pendapatan Bersih.
C. Saham adalah hak pemilikan tertentu atas kekayaan suatu perseroan terbatas (PT) atau atas penunjukan atas saham tertentu. Tiap saham merupakan bagian yang sama atas kekayaan itu.
D. Obligasi adalah kertas berharga (semacam cek) yang berisi pengakuan bahwa bank, perusahaan, atau pemerintah berhutang kepada pembawanya sejumlah tertentu dengan bungan tertentu pula
E. Saham dan Obligasi adalah kertas berharga yang berlaku dalam transaksi-transaksi perdagangan khusus yang disebut BURSA EFEK.
F. Cara menghitung zakat Saham dan Obligasi adalah 2.5 % atas jumlah terendah dari semua saham/obligasi yang dimiliki selama setahun, setelah dikurangi atau dikeluarkan pinjaman untuk membeli saham (jika ada).
ZAKAT SAHAM DAN OBLIGASI
1. Saham adalah hak pemilikan tertentu atas kekayaan suatu perseroan terbatas (PT) atau atas penunjukan atas saham tertentu. Tiap saham merupakan bagian yang sama atas kekayaan itu.
2. Obligasi adalah kertas berharga (semacam cek) yang berisi pengakuan bahwa bank, perusahaan, atau pemerintah berhutang kepada pembawanya sejumlah tertentu dengan bungan tertentu pula
3. Saham dan Obligasi adalah kertas berharga yang berlaku dalam transaksi-transaksi perdagangan khusus yang disebut BURSA EFEK.
4. Cara menghitung zakat Saham dan Obligasi adalah 2.5 % atas jumlah terendah dari semua saham/obligasi yang dimiliki selama setahun, setelah dikurangi atau dikeluarkan pinjaman untuk membeli saham (jika ada).
DALIL DAN SYARAT WAJIB ZAKAT SAHAM.
Dalil dan syarat wajib mengeluarkan zakat saham atau obligasi sama seperti dalil dan syarat wajib atas zakat uang simpanan diatas.
ZAKAT BINATANG TERNAK (AN’AM)
Binatang Ternak yang wajib dizakati meliputi Unta, sapi, kerbau dan kambing. Syarat wajib zakat atas pemilik binatang tersebut adalah :
a. Islam,
b. Merdeka,
c. 100 % milik sendiri, sampai hisab (batas)nya dan telah dimiliki selama satu tahun. Dijelaskan dalam Hadist, "Tidaklah wajib zakat pada harta seseorang sebelum satu tahun dimilikinya." (H.R. Daruquthni)
d. Digembalakan dirumput tanpa beli.
Binatang yang dipakai membajak sawah atau menarik gerobak tidak wajib dikenakan zakat. ditegaskan oleh Nabi Muhammad SAW. "Tidaklah ada zakat bagi sapi yang dipakai bekerja." (H.R. Abu Daud dan Daruquthni)
Hisab binatang-binatang ternak tersebut adalah sebagai berikut :
- Unta
Nisab Zakat yang harus dibayar Umur
5 - 9 1 ekor kambing 2 th. lebih
10 - 14 2 ekor kambing 2 th. lebih
15 - 19 3 ekor kambing 2 th. lebih
20 - 24 4 ekor kambing 2 th. lebih
25 - 35 1 ekor anak unta 1 th. lebih
36 - 45 1 ekor anak unta 2 th. lebih
46 - 60 1 ekor anak unta 3 th. lebih
61 - 75 1 ekor anak unta 4 th. lebih
76 - 90 2 ekor anak unta 2 th. lebih
91 - 120 2 ekor anak unta 3 th. lebih
121 3 ekor anak unta 2 th. lebih
Mulai dari 121 ekor, setiap 40 ekor unta zakatnya satu ekor anak unta berumur 2 tahun lebih, kemudian dihitung setiap 50 ekor unta zakatnya seekor anak unta berumur 3 tahun. demikian yang tercantum dalam hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari.
- Sapi dan Kerbau
Nisab Zakat yang harus dibayar Umur
30 - 39 1 ekor anak sapi/seekor kerbau 2 th. lebih
40 - 59 1 ekor anak sapi/seekor kerbau 2 th. lebih
60 - 69 2 ekor anak sapi/2 seekor kerbau 1 th. lebih
70 2 ekor anak sapi/2 seekor kerbau 2 th. lebih
Selanjutnya setiap 30 ekor sapi/kerbau zakatnya 1 ekor anak sapi/kerbau. Kemudian setiap 40 ekor sapi / kerbau zakatnya 1 ekor sapi / kerbau.
- Kambing
Nisab Zakat yang harus dibayar Umur
40 - 120 1 ekor kambing betina 2 th. lebih
121 - 200 2 ekor kambing betina 2 th. lebih
201 - 399 3 ekor kambing betina 2 th. lebih
400 4 ekor kambing betina 2 th. lebih
Selanjutnya setiap 100 ekor kambing zakat yang harus dibayar 1 ekor kambing biasa umur 2 tahun lebih. Demikian hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad, Buhkari, dan Nasai.
ZAKAT FITRAH
Setiap menjelang Idul Fitri orang Islam diwajibkan membayar zakat fitrah sebanyak 3 liter dari jenis makanan yang dikonsumsi sehari-hari. Hal ini ditegaskan dalam hadist dari Ibnu Umar, katanya "Rasulullah saw mewajibkan zakat fthri, berbuka bulan Ramadhan, sebanyak satu sha' (3,1 liter) tamar atau gandum atas setiap muslim merdeka atau hamba, lelaki atau perempuan."(H.R. Bukhari).
Syarat-syarat wajib zakat fitrah, yaitu :
• Islam
• Memiliki kelebihan harta untuk makan sehari-hari. tatkala Rasulullah saw mengutus Mu'az ke Yaman, ia memerintahkan, "Beritahukanlah kepada penduduk Yaman, Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepada mereka sedekah (zakat) yang diambil dari orang-orang kaya dan diberikan kepada orang - orang fakir dikalangan mereka." (H.R. Jamaah ahli Hadis). Rasulullah juga bersabda."Barang siapa meminta - minta sedang ia mencukupi sesungguhnya ia memperbanyak api neraka (siksaan)."Para sahabat ketika itu bertanya "Apa yang dimaksud dengan mencukupi itu ?" Jawab Rasulullah saw , "Artinya mencukupi baginya adalah sekedar cukup buat dia makan tengah hari dan malam hari." (H.R. Abu Daud dan Ibnu Majah). Kelebihan harta yang dimaksud tentu saja bukan barang yang dipakai sehari - hari seperti rumah, perabotan dan lain-lain. Jadi tidak perlu menjual sesuatu untuk membayar zakat fitrah.
Orang yang berhak menerima zakat fitrah ditetapkan oleh Allah SWT dalam Al-Qur'an ada delapan Golongan. Alloh SWT berfirman:
"Sesungguhnya sedekah - sedekah (zakat) itu hanya untuk orang - orang Fakir, Miskin, Pengurus zakat (amil),orang - orang yang telah dibujuk hatinya (muallaf), Untuk memerdekakan budak - budak yang telah dijanjikan akan dimerdekakan, orang yang berhutang (gharim) untuk dijalan Allah (sabilillah) dan untuk orang musafir (orang yang dalam perjalanan). Yang demikian ketentuan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana " (Q.S. At taubah : 60)
Penjelasan ayat tersebut menurut imam syafi'i sebagai berikut :
a. Fakir, adalah orang yang tidak mempunyai pekerjaan dan tidak memiliki harta.
b. Miskin, adalah orang yang memiliki pekerjaan namun penghasilanya tidak mencukupi kebutuhannya.
c. Amil, adalah panitia yang menerima dan membagikan zakat.
d. Muallaf, adalah
1.Orang yang baru masuk Islam karena Imannya belum teguh.
2.Orang Islam yang berpengaruh pada kaumnya dengan harapan agar orang lain dari kaumnya masuk Islam.
3.Orang Islam yang berpengaruh di orang Kafir agar kita terpelihara dari kejahatan orang-orang kafir di bawah pengaruhnya.
4.Orang yang sedang menolak kejahatan dari orang - orang yang anti zakat.
e. Riqab, adalah budak yang ingin memerdekakan diri dengan membayar uang tebusan.
f. Gharim, adalah orang yang banyak hutang, baik untuk diri sendiri maupun untuk mendamaikan orang yang berselisih maupun untuk menjamin hutang orang lain.
g. Sabilillah, adalah untuk kepentingan agama.
h. Ibnu sabil, adalah musafir yang kehabisan bekal.
Manfaat pemberian zakat antara lain :
1. Mempererat hubungan si kaya dan si miskin.
2. Agar tidak terjadi kejahatan dari orang - orang miskin dan susah yang dapat merusak ketertiban masyarakat. Firman Alloh SWT :
"Sekali-kali janganlah orang - orang yang bakhil dengan harta yang Allah berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu buruk bagi mereka." (Q.S. Ali Imran : 180)
3. Guna membersihkan diri. Firman Allah SWT, "Ambillah zakat dari sebagian harta meraka. dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoakanlah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu menjadi ketentraman mereka dan Allah Maha mendengar lagi mengetahui." (Q.S. At Taubah: 103).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar